• SMP NEGERI 4 SEWON
  • Beriman Bertakwa Berprestasi Berbudaya Indonesia

SPMB SMP NEGERI 4 SEWON TAHUN AJARAN 2025/2026

PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

SMP NEGERI 4 SEWON, TAHUN AJARAN 2025/2026

Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP SPMB SMP dilaksanakan secara daring dengan Real Time Online (RTO). Pada link : https://bantulkab.spmb.id

Jalur Jalur SPMB RTO jenjang SMP sebagai berikut:

  1. Jalur Domisili, terdiri atas:
    • Jalur Domisili Radius; dan
    • Jalur Domisili Wilayah.
  2. Jalur Afirmasi;
  3. Jalur Prestasi; dan
  4. Jalur Mutasi.

Pembagian kuota Jalur pendaftaran SPMB SMP terbagi sebagai berikut:

Kuota Keselurahan : 4 Rombel, 128 Murid

  • Kuota Jalur Domisili diatur sebagai berikut:
    • kuota Domisili Radius paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung: 6 murid; dan
    • kuota Domisili Wilayah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh daya tampung: 45 murid
  • Kuota Jalur Afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung: 26 murid;
  • Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung: 6 murid; dan
  • Kuota Jalur Prestasi paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung: 45 murid

 

Persyaratan Pendaftaran

  1. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
  2. Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD dari Satuan Pendidikan;
  3. Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah berdomisili selama 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 berdasarkan cut off Dinas Dukcapil dikecualikan bagi anak asuh dalam pengasuhan LKS;
  4. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c harus menunjukkan status hubungan dalam keluarga yaitu anak atau cucu. Dalam hal selain anak atau cucu harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau salinan penetapan pengadilan untuk adopsi atau perwalian;
  5. Anak asuh dalam pengasuhan LKS harus tercantum dalam Kartu Keluarga Pengurus LKS dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pimpinan LKS dan diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul. LKS yang dimaksud merupakan LKS yang telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
  6. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;
  7. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya;
  8. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai, melakukan perwalian atau adopsi;
  9. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  10. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud seperti bencana alam; dan/atau bencana sosial;
  11. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf j) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid; dan
  12. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf k) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan jenis bencana yang dialami.

 

Mekanisme Pendaftaran

Jadwal Pelaksnaan

  1. Pengajuan akun secara mandiri online pada tanggal 18 Juni 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan 20 Juni 2025 pukul 10.00 WIB melalui laman https://bantulkab.spmb.id/ .
  2. Pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan 20 Juni 2025 pukul 08.00-14.00 WIB.
  3. Aktivasi token secara mandiri online pada tanggal 18 Juni 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.

A. Jalur Domisili Radius

Domisili Radius yaitu jarak udara dari titik koordinat pintu utama rumah calon Murid yang berada pada radius paling jauh 0,5 km dari titik koordinat SMP

  • Jadwal Pelaksnaan
  1. Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
  2. Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
  3. Hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.
  • Alur pendaftaran
    1. Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ .
    2. Calon Murid mencetak hasil pengajuan akun rangkap 2 (dua);
    3. Calon Murid melakukan pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun pada SMP Negeri 4 Sewon dengan menyerahkan:
      • hasil cetak pengajuan akun;
      • fotokopi Kartu Keluarga bagi Penduduk Daerah dan menunjukkan Kartu Keluarga asli; dan
      • fotokopi Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD dari Satuan Pendidikan dan menyerahkan aslinya;
      • Calon murid anak asuh dalam pengasuhan LKS harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Anak Asuh Dalam Pengasuhan LKS yang ditandatangani Pimpinan LKS dan diketahui Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
    4. Operator SMP menentukan titik koordinat pintu utama rumah tempat tinggal calon Murid.
    5. Petugas Verifikator Sekolah melakukan verifikasi dengan datang langsung ke titik koordinat pintu utama rumah tempat tinggal calon Murid.
    6. Calon Murid menandatangani bukti verifikasi pengajuan akun di depan panitia SPMB Satuan Pendidikan;
    7. Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/;
    8. Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 1 (satu) sekolah.
  • Proses seleksi
    1. Seleksi berdasarkan jarak rumah calon Murid dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
    2. Apabila terdapat kesamaan jarak sebagaimana pada huruf a), maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
      • Nilai gabungan; dan
      • usia yang lebih tua.
  • Pendaftaran ulang
    1. Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
    2. Persyaratan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
      • fotokopi Kartu Keluarga;
      • fotokopi Akte Kelahiran;
      • Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
      • dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
    3. Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
    4. Murid baru yang belum diterima di Domisili Radius dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah

B. Jalur Domisili Wilayah

Penentuan wilayah pada jalur Domisili Wilayah sebagai berikut:

  • Wilayah 1 : Pendowoharjo dan Bangunjiwo.
  • Wilayah 2 : Tamantirto
  • Wilayah 3 : Panggungharjo, Tirtonirmolo, dan Ngestiharjo
  • Wilayah 4 : Wilayah dalam Kabupaten Bantul selain wilayah 1, 2, dan 3
  • Wilayah 5 : adalah seluruh wilayah dari luar Kabupaten Bantul

 

  • Jadwal Pelaksanaan
    1. Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 30 Juni 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
    2. Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 2 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
    3. Pengumuman Hasil seleksi dilaksanakan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 2 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.
  • Alur pendaftaran
  1. Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantul.spmb.id/ .
  2. Calon Murid mencetak hasil pengajuan akun rangkap 2 (dua);
  3. Calon Murid melakukan pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun pada salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bantul dengan menyerahkan:
    • hasil cetak pengajuan akun;
    • fotokopi Kartu Keluarga bagi Penduduk Daerah dan menunjukkan Kartu Keluarga asli;
    • fotokopi Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD dari Satuan Pendidikan dan menyerahkan aslinya;
    • Surat Keterangan Nilai Rapor; dan
    • Calon murid anak asuh dalam pengasuhan LKS harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Anak asuh Dalam Pengasuhan LKS yang ditandatangani Pimpinann LKS dan diketahui Dinas Sosial Kabupaten Bantul. 25
  4. Calon Murid menandatangani bukti verifikasi pengajuan akun di depan panitia SPMB satuan pendidikan;
  5. Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/ ;
  6. Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah.
  •  Proses seleksi Proses seleksi didasarkan pada:
    1. prioritas wilayah;
    2. Nilai Gabungan;
    3. pilihan sekolah (prioritas pilihan pertama); dan
    4. usia yang lebih tua.
  •  Pendaftaran ulang
    1. Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 08.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2025 pukul 08.00-15.00 WIB di sekolah Murid diterima.
    2. Persyaratan pendaftaran ulang dengan membawa:
      • fotokopi Kartu Keluarga;
      • fotokopi Akte Kelahiran;
      • Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki; dan
      • dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
    3. Murid baru yang diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang maka dianggap mengundurkan diri.

C. Jalur Afirmasi

Adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas dan dari keluarga ekonomi tidak mampu.

  • Jadwal pelaksanaan
    1. Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
    2. Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
    3. Hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 11.00 WIB
  • Persyaratan pendaftaran
    1. Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti kepesertaan Murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari DTKS, DTSEN dan/atau SIDAMESRA berupa hasil printout dan/atau screenshoot bukti pendataan. Bukti kepesertaan dapat dicetak di Dinas Sosial Kabupaten Bantul atau kantor kalurahan tempat tinggal calon Murid baru;
    2. Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
    3. Bagi calon Murid Penyandang Disabilitas wajib memiliki:
      • Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
      • surat keterangan dari dokter spesialis atau psikolog pada Rumah Sakit Pemerintah, dengan ketentuan:
        1. surat keterangan yang dimaksud harus menunjukan kriteria disabilitas dari calon Murid baru, untuk disabilitas fisik berasal dari dokter spesialis sedangkan disabilitas mental/intelektual berasal dari psikolog; dan
        2. Surat keterangan tersebut dikecualikan bagi calon Murid penyandang disabilitas yang telah didaftarkan secara kolektif melalui sekolah.
  • Alur pendaftaran
    1. Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ .
    2. Calon Murid mencetak hasil pengajuan akun rangkap 2 (dua);
    3. Calon Murid melakukan pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bantul dengan menyerahkan:
      • hasil cetak pengajuan akun;
      • fotokopi Kartu Keluarga bagi Penduduk Daerah dan menunjukkan Kartu Keluarga asli;
      • sertifikat hasil ASPD;
      • surat keterangan nilai rapor;
    4. bukti cetak DTKS, DTSEN atau Cetak screenshoot SIDAMESRA, bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
    5. Surat keterangan dari dokter spesialis pada Rumah Sakit Pemerintah bagi Penyandang Disabilitas selain disabilitas mental/intelektual dan surat keterangan dari psikolog pada Rumah Sakt Pemerintah bagi Penyandang Disabilitas mental/intelektual.
    6. Calon Murid menandatangani bukti verifikasi pengajuan akun di depan panitia SPMB Satuan Pendidikan;
    7. Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/ ;
    8. Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 1 (satu) sekolah
  • Proses seleksi Proses seleksi didasarkan pada:
    1. prioritas wilayah;
    2. Nilai Gabungan; dan
    3. usia yang lebih tua.
  • Pendaftaran ulang
    1. Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
    2. Persyaratan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
      • fotokopi Kartu Keluarga;
      • fotokopi Akte Kelahiran;
      • Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
      • dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
    3. Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
    4. Murid baru yang belum diterima di Jalur Afirmasi dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah.

 

D. Jalur Prestasi

adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik.

  • Jadwal pelaksanaan
    1. Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
    2. Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
    3. Hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.
  • Persyaratan pendaftaran
    1. Persyaratan Pendaftaran:
      • Prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan dari penyelenggara, bagi yang memiliki.
      • Bagi Murid yang mendapatkan prestasi di Tingkat Nasional untuk ajang talenta yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional yaitu OSN, O2SN, dan FLSSN berhak memilih 1 (satu) sekolah pada jalur prestasi dan wajib diterima.
      • Prestasi yang dimaksud pada huruf a) angka (4) adalah juara 1,2,3 dan/atau peraih medali emas, perak atau perunggu.
      • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal SPMB.
      • Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Alur pendaftaran
    1. Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ .
    2. Calon Murid mencetak hasil pengajuan akun rangkap 2 (dua).
    3. Calon Murid melakukan pengumpulan berkas dan verifikasi pengajuan akun pada salah satu SMP negeri di Kabupaten bantul dengan menyerahkan:
      • hasil cetak pengajuan akun;
      • fotokopi Kartu Keluarga bagi Penduduk Daerah dan menunjukkan Kartu Keluarga asli; dan
      • fotokopi Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD dari Satuan Pendidikan dan menyerahkan aslinya.
    4. Calon Murid menandatangani bukti verifikasi pengajuan akun di depan panitia SPMB satuan pendidikan.
    5. Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/ .
    6. Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 2 (dua) sekolah.
  • Proses seleksi didasarkan pada:
    1. Nilai Gabungan dan/atau nilai akhir;
    2. pilihan sekolah (diutamakan sekolah pilihan pertama); dan
    3. usia yang lebih tua.
  • Pendaftaran ulang
    1. Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
    2. Persyaratan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
      • fotokopi Kartu Keluarga;
      • fotokopi Akte Kelahiran;
      • Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
      • dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
    3. Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
    4. Murid baru yang belum diterima di Jalur Prestasi dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah.

E. Jalur Mutasi

Adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.

  • Jadwal pelaksanaan
    1. Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 23 Juni 2025 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 Juni 2025 pukul 10.00 WIB.
    2. Hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.
  • Persyaratan pendaftaran
    1. Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
    2. Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
    3. Calon Murid Jalur Mutasi pindah tugas orang tua harus memiliki surat keputusan mutasi dari instansi/lembaga/kantor ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN/Perusahaan Multinasional yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.;
    4. Calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan definitif orang tua/wali sebagai guru;
    5. Memiliki Kartu Keluarga yang menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak atau cucu. Dalam hal hubungan kekeluargaan selain anak harus disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, dan/atau salinan penetapan pengadilan untuk perwalian atau adopsi; dan
    6. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
  • Alur Pendaftaran
    1. Calon Murid melakukan pengajuan berkas ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul pada tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan 20 Juni 2025 pukul 08.00-14.00 WIB untuk mendapatkan surat rekomendasi.
    2. Berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a) meliputi:
      • surat permohonan dari orangtua/wali kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul;
      • fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
      • fotokopi Kartu Keluarga;
      • surat keputusan mutasi dari instansi/lembaga/kantor ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN/Perusahaan Multinasional yang mempekerjakan orang tua/wali;
      • surat keputusan definitif terakhir bagi guru;
      • Murid dalam perwalian wajib menyertakan bukti penetapan perwalian dari pengadilan; dan
      • surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen. Panitia SPMB melakukan verifikasi berkas sebagaimana dimaksud pada huruf b) untuk dibuatkan surat rekomendasi dan token.
    3. Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/.
    4. Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 1 (satu) sekolah.
  • Proses Seleksi Proses seleksi didasarkan pada:
    1. Nilai Gabungan;
    2. jarak tempat tinggal ke sekolah: dan
    3. usia yang lebih tua.
  • Pendaftaran ulang
    1. Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 26 Juni 2025 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
    2. Persyaratan pendaftaran ulang dengan membawa:
      • fotokopi Kartu Keluarga;
      • fotokopi Akte Kelahiran;
      • Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
      • dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
    3. Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
    4. Murid baru yang belum diterima di Jalur Mutasi dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
MPLS Ramah SMP Negeri 4 Sewon 2026: Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah

Sewon – Mengawali tahun pelajaran 2026/2027, SMP Negeri 4 Sewon resmi menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mengusung konsep "Ramah". Kegiatan yang berla

21/07/2026 10:09 WIB - Administrator
SMP Negeri 4 Sewon Berikan Sosialisasi MPLS ke Orang Tua/Wali Murid Baru

Sewon – Menyambut Tahun Pelajaran 2026/2027, SMP Negeri 4 Sewon menggelar Sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang ditujukan khusus kepada orang tua dan wali mur

03/07/2026 21:00 WIB - Administrator
SPMB SMP Negeri 4 Sewon Tahun 2026/2027 Berjalan Lancar, Seluruh Kuota Terisi Penuh

Sewon – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMP Negeri 4 Sewon telah resmi selesai dilaksanakan. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari p

03/07/2026 20:00 WIB - Administrator
Pembagian Rapor dan Penyerahan Ijazah serta Transkrip Nilai di SMP Negeri 4 Sewon Tahun Pelajaran 2025/2026

Sewon–Memasuki akhir Tahun Pelajaran 2025/2026, SMP Negeri 4 Sewon menyelenggarakan kegiatan Pembagian Laporan Hasil Belajar (Rapor) serta Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Ak

26/06/2026 21:00 WIB - Administrator
SMP Negeri 4 Sewon Gelar Uji Publik Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027

Sewon - Dalam rangka menyempurnakan arah pembelajaran, SMP Negeri 4 Sewon menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Kurikulum Satuan Pendidikan untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Acara yang be

24/06/2026 21:00 WIB - Administrator
ASAT Kelas VII dan VIII SMP Negeri 4 Sewon Digelar Daring, Murid Wajib Bawa Smartphone

Sewon – Memasuki akhir Tahun Pelajaran 2025/2026, SMP Negeri 4 Sewon kembali menyelenggarakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) untuk Murid Kelas VII dan Kelas VIII. Asesmen tahu

15/06/2026 21:00 WIB - Administrator
Suasana Haru Warnai Purna Siswa dan Serah Terima Kelas IX SMP Negeri 4 Sewon Tahun 2026

Sewon – Rasa haru, bangga, dan sukacita menyelimuti Aula SMP Negeri 4 Sewon pada Selasa, 2 Juni 2026. Acara Purna Siswa dan Serah Terima Kelas IX digelar sebagai bentuk apresiasi

02/06/2026 21:00 WIB - Administrator
Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia

Sewon – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni, SMP Negeri 4 Sewon menggelar upacara bendera dengan penuh khidmat pada Senin pagi (1/6/2026)

01/06/2026 21:00 WIB - Administrator
Latihan Kurban Iduladha 1447 H/2026 di SMP Negeri 4 Sewon: Belajar Berkurban, Pererat Kebersamaan

Sewon – Pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, SMP Negeri 4 Sewon menggelar latihan kurban, Jumat, 29 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga sekolah, mulai d

30/05/2026 21:00 WIB - Administrator
SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU) SMP NEGERI 4 SEWON TAHUN AJARAN 2026/2026

PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SMP NEGERI 4 SEWON TAHUN AJARAN 2026/2027   Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP SPMB SMP dilaksanakan secara daring dengan Real Time Online (R

30/05/2026 16:31 WIB - Administrator